Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengingatkan perusahaan asuransi agar berhati-hati jika menambah investasi saham, menyusul imbauan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor institusi untuk lebih aktif menopang pasar. Menurut Yulius, peluang keuntungan dari saham harus diimbangi dengan pengelolaan risiko dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Yulius menyampaikan sikap itu dalam konferensi pers Hari Asuransi 2026 di Graha AAJI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia menyatakan perusahaan asuransi boleh berinvestasi di saham untuk mengoptimalkan keuntungan, tetapi keputusan tersebut tetap perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian atau prudential.
“Arahan saya adalah silakan (kalau mau membeli saham) tapi tetap hati-hati. Pasalnya, tugas asuransi adalah memastikan asset liability management,” kata Yulius.
DAI: investasi saham tak boleh mengganggu pembayaran klaim
Bagi perusahaan asuransi, pertimbangan investasi tidak berhenti pada potensi imbal hasil. Perusahaan juga harus memastikan aset yang dimiliki dapat mendukung kewajiban pembayaran kepada pemegang polis, termasuk ketika nasabah mengajukan pencairan manfaat atau klaim.
Karena itu, penambahan saham tidak boleh membuat perusahaan kesulitan menyediakan dana saat kewajiban jatuh tempo. Yulius menegaskan bahwa fungsi utama perusahaan asuransi adalah membayar klaim, sehingga keputusan investasi perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan kesesuaian aset dengan kewajiban.
“Jangan sampai kita mau naikin, taruh di saham karena usulan dari pemerintahan dan segala macam, begitu ada klaim, kita nggak punya uang. Kan tugas terpenting kita sebagai asuransi justru bisa bayar klaim,” ujar Yulius.
Ia juga menyinggung penggunaan mekanisme lindung nilai atau hedging sebagai salah satu cara untuk membantu mengelola dampak volatilitas pasar terhadap portofolio. Namun, penerapan hedging bukan keputusan seragam. Kebijakan itu bergantung pada masing-masing perusahaan asuransi.
Pasar saham memang dapat memberi peluang keuntungan besar, tetapi pergerakan harga juga membawa risiko. Dalam kondisi pasar yang bergejolak, perusahaan perlu menilai kemungkinan dampaknya terhadap portofolio dan kemampuan memenuhi kewajiban, bukan semata-mata mengikuti dorongan untuk menambah kepemilikan saham.
Imbauan BEI muncul setelah IHSG terkoreksi tajam
BEI sebelumnya mengimbau investor institusi domestik, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi, agar lebih aktif berinvestasi di pasar saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut fundamental pasar modal Indonesia masih kuat dan dapat menjadi prospek bagi investor institusi dalam negeri.
Jeffrey menyampaikan imbauan tersebut di Pressroom BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia mengatakan bursa belum mengadakan pertemuan khusus dengan satu atau dua institusi tertentu untuk membicarakan kondisi pasar, meski sebelumnya telah bertemu dengan berbagai pihak secara umum.
Seruan agar investor institusi berpartisipasi lebih aktif muncul setelah IHSG mengalami tekanan jual besar pada Jumat (16/10/2026). Indeks turun 11,57 persen dalam sehari, salah satu koreksi harian terdalam sejak krisis keuangan 1998, dan kembali tertekan pada perdagangan berikutnya.
Tekanan itu terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Periode konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Keputusan investasi tetap di tangan perusahaan
Imbauan BEI dan sikap DAI memperlihatkan dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan: partisipasi investor domestik di pasar modal dan perlindungan kemampuan perusahaan asuransi membayar klaim. Bagi industri asuransi, peningkatan investasi saham bukan tujuan yang dapat dipisahkan dari pengelolaan aset dan kewajiban.
Dengan demikian, perusahaan asuransi tetap memiliki ruang untuk menilai peluang di pasar saham, tetapi keputusan pembelian perlu disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan. Perhatian terhadap likuiditas, risiko perubahan harga, dan penggunaan lindung nilai menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
Periode konsultasi MSCI masih berlangsung hingga April 2027, sementara keputusan klasifikasi dijadwalkan pada Juni tahun yang sama. Di tengah ketidakpastian arah pasar, pesan DAI menjadi pengingat bahwa dukungan terhadap pasar modal perlu dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban utama industri asuransi kepada nasabah.
