Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil setelah kementeriannya menemukan proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Akan kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia belum memerinci bagian dari proses remisi yang dinilai bermasalah.
Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah merekomendasikan agar hak tersebut ditarik kembali.
Investigasi di Lapas Cibinong jadi dasar rekomendasi
Rekomendasi pencabutan muncul di tengah pemeriksaan terhadap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, hasil investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar di lapas tersebut.
Investigasi itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Menurut Rudi, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN, tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Ia menyebut Indra sebagai salah satu warga binaan yang terkait dengan fasilitas tersebut.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi tidak merinci barang apa saja yang disiapkan Indra. Temuan mengenai fasilitas itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tata kelola di Lapas Cibinong, sementara proses pencabutan pembebasan bersyarat ditangani melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi Indra Kenz ikut dievaluasi
Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan diarahkan untuk memastikan hak tersebut diberikan sesuai prosedur.
Menurut Ishadi, fokus evaluasi mencakup remisi sakit berkepanjangan. Indra, yang masuk penjara pada 2022 dengan vonis 10 tahun, disebut memperoleh hak remisi seperti warga binaan lainnya. Namun, ia tidak menguraikan hasil akhir pemeriksaan atas remisi tersebut.
Agus menyatakan proses remisi yang tidak benar menjadi alasan pencabutan PB. Meski begitu, ia belum menjelaskan ketidaksesuaian yang ditemukan maupun tahapan administratif yang masih harus dilalui. Karena itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari Menteri Imipas mengenai waktu pelaksanaan pencabutan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa PB berakhir. Dengan adanya rencana pencabutan, status dan kewajiban tersebut berpotensi berubah, tetapi pemerintah belum menjelaskan secara terperinci langkah berikutnya.
Vonis 10 tahun dan sorotan terhadap pembebasan bersyarat
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 10 bulan apabila denda tidak dibayar.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra turut mendapat perhatian anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat dengar pendapat di Senayan pada 28 September 2026. Rieke menyoroti keputusan itu karena dinilai belum memenuhi rasa empati terhadap para korban, sementara proses ganti rugi disebut belum rampung.
Rencana pencabutan PB kini menempatkan dua hal dalam perhatian: kepastian proses administrasi remisi dan tindak lanjut temuan di Lapas Cibinong. Pemerintah masih perlu menjelaskan dasar koreksi serta konsekuensi hukumnya bagi Indra. Kejelasan itu penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada rekomendasi, melainkan memberi kepastian bagi warga binaan, korban, dan publik.
