Jenderal Suyudi Ario Seto resmi menjabat Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pergantian dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu membuka babak baru di tubuh Polri, sekaligus membawa pekerjaan besar: membuktikan bahwa kedekatan dengan masyarakat dan penegakan hukum yang adil bukan sekadar slogan.
Sebelum pelantikan, DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna. Komisi III DPR lebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sekitar 30 menit, lalu menyepakati pencalonannya secara aklamasi. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah anggota yang hadir menyatakan persetujuan.
Dalam sumpah jabatan, Suyudi berjanji setia kepada negara dan konstitusi, menjalankan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika jabatan dan Tribrata. Ia kemudian menyampaikan fokus kepemimpinannya: meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara adil, dan mendekatkan Polri kepada masyarakat.
Polisi bersama masyarakat perlu dibuktikan
Program kerja yang diusung Suyudi bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Pesan itu menempatkan hubungan polisi dan warga sebagai salah satu ukuran keberhasilan kepemimpinan baru. Namun, kedekatan tidak cukup ditampilkan lewat pernyataan atau kegiatan seremonial. Warga akan menilainya dari pengalaman saat meminta bantuan, melaporkan perkara, menyampaikan pendapat, atau berhadapan dengan aparat.
Suyudi mengatakan langkah awalnya adalah melakukan konsolidasi internal. Ia juga akan meninjau program dan kebijakan dari pimpinan sebelumnya: hal yang dinilai masih baik akan diteruskan, sedangkan yang perlu diperbaiki akan dievaluasi. Pendekatan itu menunjukkan bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak otomatis berarti seluruh kebijakan lama ditinggalkan.
Listyo Sigit, yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan selamat kepada penggantinya. Ia menyebut Suyudi sebagai pekerja keras yang memiliki kreativitas dan integritas. Suyudi pun berterima kasih atas bimbingan Listyo selama perjalanan kariernya. Konsolidasi yang dijanjikan akan menjadi kesempatan untuk meneruskan hal yang dianggap bermanfaat, sekaligus membenahi bagian yang belum menjawab kebutuhan publik.
Catatan pelanggaran menjadi pekerjaan rumah
Tantangan kepemimpinan baru tidak hanya menyangkut perbaikan layanan. Pegiat Amnesty International Haeril Halim mengingatkan bahwa pergantian Kapolri tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar jika hanya diperlakukan sebagai rotasi kekuasaan. Menurut dia, kesempatan untuk memperbaiki institusi justru bisa hilang bila persoalan lama tidak ditangani.
Haeril menyoroti sejumlah kasus yang membebani kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menyebut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menurutnya memperlihatkan rekayasa perkara dan upaya menutupi kejahatan, serta tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang setelah penggunaan gas air mata oleh personel kepolisian. Ia juga menilai proses hukum dalam tragedi tersebut belum memberi keadilan bagi korban dan keluarga karena belum menyentuh tingkat komando yang lebih tinggi.
Catatan lain berkaitan dengan penanganan demonstrasi. Haeril menilai penggunaan kekerasan berlebih dan tindakan represif dapat mengikis kepercayaan masyarakat kepada polisi sebagai pengayom sekaligus penegak hukum. Ia meminta Kapolri baru berani menindak anggota yang melakukan pelanggaran, bukan berhenti pada sanksi etik atau mutasi jabatan.
Ukuran perubahan ada pada tindakan
Angka pengaduan dan catatan pemantauan yang dikutip BBC memperlihatkan beratnya pekerjaan rumah itu. Sepanjang 2025, kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, dengan 805 aduan. Isu yang disorot mencakup pengamanan ketertiban umum, penyampaian pendapat, serta penggunaan instrumen hukum terhadap kritik publik.
KontraS juga mencatat sedikitnya 561 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri pada Juli 2025 hingga Juni 2026. Dalam rangkaian peristiwa itu, 1.047 orang dilaporkan terluka, 4.631 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, dan 35 orang meninggal dunia. Data tersebut menjadi pengingat bahwa pembenahan perlu menyentuh cara kerja aparat di lapangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran.
Karena itu, janji pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil akan diuji melalui perubahan yang bisa dirasakan warga. Konsolidasi internal dapat menjadi langkah awal, tetapi kepercayaan tidak tumbuh hanya dari pergantian jabatan. Publik akan menunggu apakah Polri mampu membuka ruang kritik, melindungi hak warga, dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara tegas serta transparan.
