Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending berizin dalam direktori yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman diimbau memastikan status layanan lebih dahulu, karena jumlah tersebut merujuk pada penyelenggara yang terdaftar dan berizin sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Informasi itu menjadi acuan untuk melihat status penyelenggara per Oktober 2026. Namun, bahan yang tersedia dalam sumber berita ini hanya menyebut jumlah dan tanggal direktori, tanpa mencantumkan nama-nama dari 94 penyelenggara tersebut. Karena itu, calon peminjam tetap perlu mengecek nama layanan yang akan digunakan melalui kanal resmi OJK.
Direktori OJK menjadi rujukan status pinjol
Istilah LPBBTI merupakan sebutan resmi untuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang juga dikenal masyarakat sebagai pinjaman online atau pinjol. Angka 94 tersebut menunjukkan jumlah penyelenggara yang tercatat berizin dalam direktori OJK yang dirujuk sumber, bukan daftar nama aplikasi yang bisa dipastikan hanya dari informasi jumlahnya.
Perbedaan itu penting diperhatikan saat mencari layanan pinjaman. Nama yang mirip atau informasi yang beredar dalam sebuah daftar belum cukup untuk memastikan bahwa suatu entitas memiliki izin. Pengecekan sebaiknya dilakukan dengan mencocokkan nama penyelenggara yang akan digunakan terhadap informasi resmi OJK.
Sumber berita menyebut direktori OJK bertanggal 31 Agustus 2026 sebagai dasar angka tersebut. Dengan demikian, keterangan “Oktober 2026” dalam pemberitaan merujuk pada pembaruan informasi yang memakai direktori itu. Pembaca yang menemukan daftar di luar kanal resmi dapat mengonfirmasi kembali status penyelenggara, terutama bila daftar tersebut tidak mencantumkan tanggal atau sumber datanya.
Cara mengonfirmasi izin pinjaman online
OJK menyediakan Kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp resmi 081-157-157-157 untuk konfirmasi status izin. Masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut untuk menanyakan apakah nama penyelenggara yang hendak diakses tercatat sebagai entitas berizin.
Sebelum menghubungi OJK, calon peminjam dapat menyiapkan nama layanan atau penyelenggara secara tepat. Informasi yang jelas membantu menghindari kekeliruan saat mencocokkan nama. Jika hasil pencarian atau daftar yang ditemukan berbeda dengan informasi yang diterima melalui kanal OJK, masyarakat sebaiknya tidak menganggap status legalitas sudah terkonfirmasi.
Langkah ini juga membantu pembaca memilah informasi yang beredar di internet. Daftar pinjol dapat memuat angka atau klaim terbaru, tetapi tanggal penerbitan dan sumber rujukannya tetap perlu diperiksa. Dalam bahan yang dirujuk untuk pemberitaan ini, misalnya, jumlah 94 disebutkan bersama tanggal direktori, sementara rincian nama penyelenggaranya tidak tersedia.
Jangan hanya berpatokan pada jumlah penyelenggara
Angka 94 dapat menjadi gambaran mengenai jumlah penyelenggara LPBBTI berizin menurut direktori yang disebutkan. Namun, angka itu tidak otomatis menjawab apakah layanan tertentu masuk di dalamnya. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap nama entitas yang benar-benar akan digunakan, bukan sekadar mengandalkan judul artikel atau daftar yang beredar.
OJK juga dapat menjadi rujukan ketika masyarakat membutuhkan kepastian atas status layanan. Kontak 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 disebut sebagai jalur konfirmasi dalam informasi yang tersedia. Masyarakat dapat memastikan kembali status penyelenggara sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman.
Dengan demikian, informasi mengenai 94 pinjol berizin sebaiknya dibaca bersama tanggal direktori dan langkah verifikasi. Karena nama-nama penyelenggara tidak tercantum dalam bahan sumber, pembaca perlu merujuk langsung kepada OJK untuk memastikan layanan yang dituju. Kebiasaan mengecek sumber dan status izin dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dengan informasi yang lebih jelas.
